Tingkatkan Sinergitas Dalam Penanganan Perkara Korupsi, Kajati Kunjungi BPK Riau

    Tingkatkan Sinergitas Dalam Penanganan Perkara Korupsi, Kajati Kunjungi BPK Riau

    Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (9/9).

    Kedatangan Kajati berserta rombongan disambut langsung oleh Kepala BPK Riau, Indria Syzinia S.E., M.Si.,  CA, Ak., CSFA.

    "Ini dalam rangka mengharapkan dukungan dan meningkatkan sinergi kolaborasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Riau dan program-program kerja Kejaksaan Tinggi Riau di wilayah Provinsi Riau khususnya dalam penegakan hukum, " ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Haripurwanto, SH., MH dalam siaran persnya, Jumat (9/9).

    Hadir juga dalam kesempatan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko, SH., MH serta Asisten Tindak Pidana Militer Kolonel Laut (KH) Faisol, SH.

    Selain itu, kata Bambang, kedatangan dirinya bersama rombongan juga untuk meningkatkan sinergitas dalam penanganan perkara korupsi, teruma kolaborasi dalam audit perhitungan kerugian negara sehingga dapat tercapai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang dapat mendukung pembuktian penanganan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    "Era penegakan hukum perkara korupsi saat ini bukan hanya pertanggungjawaban pelaku namun pengembalian kerugian negara menjadi penting demi pemulihan kerugian negara, " jelasnya.

    Sementara itu, Kepala BPK Riau, Indria Syzinia mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kejati Riau.

    "Kita akan mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Riau dan mendukung program-program kerja Kejaksaan Tinggi Riau dan jajarannya di wilayah Provinsi Riau dan akan meningkatkan kerjasama yang baik antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau terutama dalam penyelesaian permohonan penghitungan Kerugian Keuangan Negara untuk mendukung penyidikan dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Riau, " kata Indria memungkasi.**

    riau
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Jamin Perlindungan Hak Warga Binaan, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Aset Milik Pemda Kampar di Yogyakarta Akhirnya...

    Berita terkait